SELAMAT DATANG DI SITUS IKATAN BIDAN INDONESIA (IBI) KABUPATEN LAMPUNG UTARA

IBI Kabupaten Lampung Utara

Selamat Datang di Situs IBI Kabupaten Lampung Utara

IBI Kabupaten Lampung Utara

Selamat Datang di Situs IBI Kabupaten Lampung Utara

Tampilkan postingan dengan label INFORMASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFORMASI. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Juni 2021

KEANGGOTAAN

 

KEANGGOTAAN


A. Keanggotaan IBI

  • Keanggotaan Ikatan Bidan Indonesia adalah Bidan yang memiliki Surat Tanda Registrasi dan Kartu Tanda Anggota (KTA ) dan kartu tersebut masih berlaku.
  • Keanggotaan IBI sesuai dengan tempat domisili atau institusi tempat kerja

B. Syarat Menjadi Anggota

  • Memiliki ijazah bidan/lulus bidan
  • Mengisi Formulir Pendaftaran dengan melampirkan:
  • Foto Copy Ijazah Bidan (2 lembar)
  • Foto Copy Sertifikat Kompetensi  (2 lembar)
  • Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR) (2 lembar) 
  • Foto Copy KTP (2 lembar)
  • Pas Foto 4×6 (2 lembar)

C. Tata Cara Penerimaan Anggota

  • Pendaftaran dilakukan di Kantor Pengurus Ranting/Cabang sesuai domisili atau institusi tempat kerja
  • Formulir Pendaftaran dapat diperoleh di Pengurus Cabang/Ranting 
  • Formulir yang sudah diisi diteliti kebenarannya, diputuskan dalam rapat pengurus Ranting/Cabang
  • Calon anggota yang memenuhi persyaratan diusulkan oleh Pengurus Ranting/Cabang untuk diregister oleh Pengurus Pusat dan diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang berlaku selama 5 (lima) tahun

D. Tata Cara Perpanjangan KTA

  • Tiga (3) bulan sebelum habis masa berlakunya mengajukan perpanjangan
  • Mengisi Formulir Pendaftaran Perpanjangan
  • Melampirkan foto copy KTA yang akan habis masa berlakunya

E. Hak Anggota

  • Anggota berhak untuk mendapatkan pengayoman dari organisasi secara berjenjang
  • Anggota berhak menghadiri rapat dan mengajukan usul, baik tertulis maupun lisan.
  • Anggota aktif berhak memilih dan dipilih.
  • Anggota berhak memiliki :
  1. Kartu Tanda Anggota IBI (KTA) yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan di tanda tangani   Ketua Umum IBI.
  2. Lencana Ikatan Bidan Indonesia.
  3. Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  4. Seragam IBI: Seragam Nasional dan Seragam Lapangan.

 

F. Kewajiban Anggota

  • Tunduk pada AD ART.
  • Memahami, menghayati dan mengamalkan kode etik bidan.
  • Membayar uang pangkal bagi anggota baru
  • Membayar iuran secara teratur.
  • Menjaga IBI tetap sebagai organisasi profesi yang tidak berafiliasi dengan partai politik manapun

G. Sanksi Anggota

  • Sanksi dijatuhkan kepada anggota yang:
  1. Sengaja mencemarkan nama baik organisasi.
  2. Menggunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi.
  • Jenis Sanksi
  1. Teguran lisan 1 – 3 kali dibuktikan dengan surat pernyataan /perjanjian dari yang bersangkutan dan diketahui oleh ketua PR dan PC dan ditembuskan ke PD.
  2. Teguran tertulis 1 – 3 kali diberikan dalam waktu 3 bulan bila yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran tersebut maka akan diberikan sanksi pencabutan surat rekomendasi dari OP untuk melakukan praktik mandiri selama 6 bulan.
  3. Bila selama kurun waktu yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran tersebut maka sanksi yang berlaku adalah dikeluarkan dari anggota setelah dikonsultasikan dan diputuskan oleh Pengurus secara berjenjang dari Pengurus Cabang, Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat

H. Berhenti dari Keanggotaan

  • Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
  • Meninggal dunia.
  • Diberhentikan karena sesuatu hal yang merugikan IBI.

I. Uang Pangkal dan Iuran Anggota

  • Uang pangkal dan iuran anggota ditentukan sebagai berikut :

  1. Uang pangkal sebesar Rp 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) tiap anggota yang dibayarkan satu kali saat pendaftaran
  2. Iuran bulanan anggota sebesar Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) tiap anggota per bulan.
  3. Iuran dibayar di Ranting/Cabang dimana bidan terdaftar sebagai anggota
  4. Penggunaan uang pangkal dan iuran anggota cabang yang diatur, sebagai berikut:

    – 10% untuk Pengurus Pusat
    – 15% untuk Pengurus Daerah
    – 75% untuk Pengurus Cabang (yang tidak mempunyai ranting)

5. Penggunaan uang pangkal dan iuran anggota ranting diatur, sebagai berikut:

                – 10% untuk Pengurus Pusat
                – 15% untuk Pengurus Daerah
                – 25% untuk Pengurus Cabang
                – 50% untuk Pengurus Ranting

6. Tata cara pengelolaan keuangan selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan  Organisasi

 

 

 

 

Share:

Minggu, 20 Juni 2021

FILOSOFI KAMI

 FILOSOFI KAMI

Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan. Keyakinan tersebut meliputi:

  1. Keyakinan tentang kehamilan dan Persalinan. Hamil dan bersalin merupakan suatu proses alamiah dan bukan penyakit.
  2. Keyakinan tentang perempuan. Setiap perempuan adalah pribadi yang unik mempunyai hak, kebutuhan, keinginan masing-masing. Oleh sebab itu perempuan harus berpartisipasi aktif dalam setiap asuhan yang diterimanya
  3. Keyakinan fungsi Profesi dan manfaatnya. Fungsi utama profesi bidan adalah mengupayakan kesejahteraan ibu dan bayinya, proses fisiologis harus dihargai, didukung dan dipertahankan. Bila timbul penyulit, dapat menggunakan teknologi tepat guna dan rujukan yang efektif, untuk memastikan kesejahteraan perempuan dan janin/bayinya.
  4. Keyakinan tentang pemberdayaan perempuan dan membuat keputusan. Perempuan harus diberdayakan untuk mengambil keputusan tentang kesehatan diri dan keluarganya melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dan konseling. Pengambilan keputusan merupakan tanggung jawab bersama antara perempuan, keluarga dan pemberi asuhan.
  5. Keyakinan tentang tujuan Asuhan. Tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian). Asuhan kebidanan berfokus pada : pencegahan, promosi kesehatan yang bersifat holistik, diberikan dengan cara yang kreatif dan fleksibel, suportif, peduli; bimbingan, monitor dan pendidikan berpusat pada perempuan; asuhan berkesinambungan, sesuai keinginan dan tidak otoriter serta menghormati pilihan perempuan.
  6. Sebagai Profesi bidan mempunyai pandangan hidup Pancasila, seorang bidan menganut filosofi yang mempunyai keyakinan didalam dirinya bahwa semua manusia adalah mahluk bio-psiko-sosio-kultural dan spiritual yang unik merupakan satu kesatuan jasmani dan rohani yang utuh dan tidak ada individu yang sama.
  7. Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan dan perbedaan kebudayaan. Setiap individu berhak menentukan nasib sendiri dan mendapatkan informasi yang cukup dan untuk berperan disegala aspek pemeliharaan kesehatan.
  8. Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas.
  9. Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga, yang membutuhkan persiapan sampai anak menginjak masa-masa remaja.
  10. Keluarga-keluarga yang berada di suatu wilayah/daerah membentuk masyarakat kumpulan dan masyarakat Indonesia terhimpun didalam satu kesatuan bangsa Indonesia. Manusia terbentuk karena adanya interaksi antara manusia dan budaya dalam lingkungan yang bersifat dinamis mempunyai tujuan dan nilai-nilai yang terorganisir
Share:

DEFINISI

DEFINISI




Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.

Bidan adalah tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memfasilitasidan memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.

Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.

Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan: termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.

Share:

Jumat, 18 Juni 2021

IKATAN BIDAN INDONESIA (IBI)

 

Ikatan Bidan Indonesia (IBI) merupakan organisasi profesi bidan di Indonesia. Wadah Para bidan dalam mencapai tujuan melalui kebijakan peningkatan profesionalisme anggota guna menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan berkualitas. IBI didirikan pada tanggal 24 Juni 1951, menjadi anggota Kongres Wanita Indonesia (KOWANI)  pada tahun 1951 dan bergabung menjadi anggota ICM (International Confederation of Midwives) pada tahun 1956. Kantor pusat berkedudukan di Jakarta, IBI memiliki perwakilan di 34 Provinsi, 509 kota/kabupaten dan 3728 ranting diseluruh indonesia.

Visi IBI adalah mewujudkan bidan profesional berstandar global. Misi IBI adalah meningkatkan kekuatan organisasi,  meningkatkan peran IBI dalam meningkatkan mutu pendidikan bidan serta pelayanan,  meningkatkan kesejahteraan anggota dan  mewujudkan kerjasama dengan jejaring kerja. Nilai – nilai yang mendasari IBI adalah mengutamakan kebersamaan, mempersatukan diri dalam satu wadah, pengayoman terhadap anggota,  pengembangan diri, peran serta dalam komunitas, mempertahankan citra Bidan dan  pelayanan berkualitas kepada Ibu dan Anak


Share:

SEARCH